GEREJA PERLU MELEK HUKUM DAN ADVOKASI
Dalam kehidupan kita sekarang ini banyak pergumulan yang kita hadapi selaku anggota Gereja dan juga Gereja secara kelembagaan. Dalam kondisi itu, kita perlu memahami posisi kita secara Hukum dan jalur berjuang ketika terjadi masalah hak itu. Dalam kondisi ini maka pihak Gereja perlu memahami Undang-Undang dan hak-hak konstitusi selaku warga masyarakat di NKRI. Hal ini mendasari kegiatan Workshop tentang: Gereja, Hukum dan Advokasi yang dilaksanakan tanggal 1-2 Agustus 2019 di Aula Pdt. J. Linting gedung pelayanan Badan Pekerja Sinode Wilayah III (BPSW III) Makale diikuti 70 lebih peserta berasal dari Utusan dari klasis-klasis yang ada di wilayah III Makale ditambah Pengurus Pusat Organisasi Intra Gerejawi (PP-OIG) se-Gereja Toraja.
Dalam diskusi penuh kekeluargaan terungkap dari percakapan bahwa dalam kehidupan bersama ditengah kehidupan berbangsa dan bermasyarakat khususnya di NKRI sekarang ini, bagi segenap warga gereja dan secara kelembagaan, dalam perjalanan kehidupan pelayanan bersama dengan masyarakat lainnya banyak mengalami berbagai persoalan kehidupan hanya kerena berbeda keyakinan. Hal ini merupakan juga bagian dari pelayanan Gereja yang hadir ditengah tengah dunia yang sedang berkembang begitu pesat dan sering tidak berjalan sesuai koridor Undang-Undang dan hak konstitusi.
Dalam kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan ini juga dipaparkan tentang dasar-dasar Alkitabiah tentang Hukum, Advokasi dan langkah-langkah stratregis dalam melayani yang berkaitan dengan perkusi serta bagaimana menggunakan media sebagai alat advokasi di lapangan.
Peran konstitusi dan Undang undang dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di NKRI.
Materi lain yang disampaikan dalam kegiatan dua hari ini adalah Peranan Konstitusi dan Undang-Undang dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di NKRI disampaikan oleh Haswandy Andy Mas, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Selain itu juga menyampaikan materi: Membela Hak Konstitusi dalam Kebebasan Beragama.
Dalam kerangka praktis dilapangan maka disajikan pula materi tentang: Peran Sosial Media dalam Advokasi dan hal-hal Praktis ketika berhadapan dengan Polisi yang harus diketahui yang disampaikan oleh Pdt. Kongkin Atmodjo selaku praktisi yang mengkhususkan diri untuk bekerja dibidang pendampingan bagi gereja yang mengalami perkusi.
Wilayah I Luwu
Semiloka tentang: Gereja, Hukum dan Advokasi juga dilaksanakan di gedung pelayanan wilayah I Luwu yang merupakan kerjasama Gereja Toraja, Yayasan Satu Lentera Indonesia berlangsung selama dua hari, 30-31 Juli 2019 diikuti utusan dari klasis se-wilayah I Luwu dengan pembicara Pdt. Kongkin Atmodjo dan Direktur LBH Makassar.
Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah I Luwu dikoordinir oleh Pnt. Drs. Daud Gala, MM bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran warga gereja mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang NKRI.
Program Gereja Toraja
Kegiatan yang yang berlangsung di Luwu dan Makale merupakan program Gereja Toraja yang dilakukan dalam bentuk didesentralisasi di dua wilayah yaitu Wilayah I dan III, sedangkan untuk wilayah II Rantepao rencana akan dilaksanakan September 2019 yang akan datang. Demikian diungkapkan oleh Dr. Ir. Adrianus Parenden, MM dalam suatu kesempatan kepada Media di Palopo.
Diposting tanggal 08 Aug 2019
