Kamis, 30 Januari 2020 Ulangan 16:18-20 OTORITAS Ma’kada misa
Kamis, 30 Januari 2020 Ulangan 16:18-20
OTORITAS
Ma’kada misa
Demi keadilan dalam suatu wilayah, ditetapkanlah orang-orang yang diberi otoritas menjalankan fungsi hukum agar setiap orang yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya demi menyadarkan pelaku pada perbuatannya yang dinilai menggangu kesejahteraan orang lain.
Musa diperintahkan untuk memberi perlengkapan terhadap pemerintahan yang teratur dengan menetapkan kedudukan para petugas persemakmuran Israel, secara khusus kepada hakim setempat. Menjadi hakim di Israel merupakan kedudukan religius: yang harus menjamin keadilan dan ketenteraman dari Allah di dalam negeri. Dalam tiap-tiap kota harus dibuka suatu pengadilan. Perkara yang melampaui wewenang pengadilan setempat diajukan ke mahkamah besar. Setelah mahkamah ini memutuskan perkara, naik banding tidak mungkin lagi, (bnd. Ul. 17:8-13.). Hukum ini baru mulai berlaku setelah raja Yosafat membaharui tata penghakiman. (bnd. 2 Taw. 19:5-11)
Kristus adalah Hakim yang Adil, Ia adalah Imam Besar yang memiliki otoritas penuh yang akan mengadili setiap orang menurut perbuatannya. Sebagai Imam Besar maka Dialah yang akan menjadi hakim pembela bagi setiap orang yang mempercayakan hidup sepenuhnya kepada Imam Besar yakni Tuhan kita Yesus Kristus, sehingga ketika tiba hari penghakiman kita mendapat pembelaan di hadapan Allah dan dilayakkan masuk kedalam kerajaan-Nya. Karena itu yang terpenting bagi kita sebagai orang percaya adalah tetap setia kepada-Nya hingga akhir pertandingan hidup kita agar kelak kita didapati sebagai orang-orang yang setia sampai akhir. Terpujilah Kristus. Amin
Diposting tanggal 21 Jan 2020
