Pemberkatan Nikah Setelah Perceraian
Pemberkatan Nikah Setelah Perceraian
Sumbangan Pemikiran Untuk Semiloka Pernikahan Kristen
Pengantar
Delik pernikahan memang tidak sesempit masalah pemberkatan nikah ulang (remarriage). Hal memilih pasangan, merencanakan pernikahan, pendampingan pastoral menjelang pernikahan, menjalani penikahan dengan pernak-perniknya, hingga penanganan terhadap berbagai masalah pernikahan, merupakan realitas-realitas yang menuntut perhatian serius. Jadi kalaupun catatan ini hanya berkisar pada pemberkatan nikah setelah perceraian, saya tidak bermaksud mereduksi cakupan Semiloka Pernikahan Kristen menjadi melulu masalah perceraian dan pemberkatan nikah ulang.
Dalam catatan ini, saya akan menggunakan alur lingkaran pastoral yang oleh ITGT telah menjadi metode pendekatan pelatihan dan berbagai studi selama lima tahun terakhir. Metode ini adalah salah satu pendekatan dalam dunia teologi kontemporer yang lahir dari kesadaran kontekstual, di mana sebuah aksi pastoral dihasilkan melalui dialog dinamis dan berimbang antara konteks dan teks, dan bukan meletakkan supremasi doktrin atas semua realitas. Jadi saya akan mulai dari beberapa catatan Realitas. Setelah itu mengajukan Analisis terhadap realitas itu untuk selanjutnya mengantarnya pada sebuah Refleksi Teologis. Pada akhirnya beberapa usulan Aksi akan diajukan.
Realitas
Pergumulan Gereja Toraja mengenai remarriage dimulai dari kepedulian terhadap sejumlah orang yang telah ditinggalkan oleh pasangannya. Yang dimaksudkan adalah cerai hidup. Jika sudah meninggal, hal itu tidak perlu didiskusikan lagi (Roma 7:2-3). Ungkapan yang sering digunakan adalah “keberpihakan untuk mereka yang menjadi korban”. Alasan ini sangat manusiawi. Rasanya tidak adil bagi seorang seorang perempuan yang ditinggalkan suaminya (yang telah hidup bersama dengan perempuan lain), untuk membangun hidupnya kembali dengan laki-laki lain. Tentu kesalahan tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada si suami. Bisa saja terjadi bahwa sang suami meninggalkan istrinya karena kesalahan istri. Namun keputusan si suami untuk kawin dengan orang lain, mau tidak mau menumpuk semua kesalahan itu pada pihaknya. Masalah dengan istri pertama yang berujung pada goyahnya rumah tangga mereka, tidak harus diselesaikan dengan kawin lagi kan?
Gereja Toraja meletakkan masalah ini dalam Tata Gereja: “Dapat tidaknya seseorang yang sudah rusak nikahnya diberkati untuk kedua kalinya bergantung pada keputusan Majelis Jemaat”. Selanjutnya dalam SMS 23-2011 dikatakan: Dapat tidaknya seseorang diberkati nikahnya untuk kedua kalinya karena “cerai”, dipercayakan kepada majelis jemaat setempat untuk mengadakan penelitian secara saksama, mendalam dan dalam waktu yang cukup lama”. Keputusan ini kemudian menyisakan dilema : Apa dasar penelitian itu ? Apa landasan teologisnya ? Ukuran mendalam itu seperti apa ? Waktu yang cukup lama itu seperti apa ? Harus diakui, Gereja Toraja tidak menyediakan pegangan teologis yang cukup untuk menghadapi hal itu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis gereja.
Dilema ini kemudian menjadi bola liar dan panas dalam pelayanan Gereja Toraja. Mau di tendang ke mana saja, bisa. Yang pasti, baik yang menedang maupun yang menerima tendangan, akan merasakan panasnya. Sementara itu orang yang mau kawin lagi, menerima enaknya karena tidak dewasa dan tidak berakar dalam pemaknaan yang benar mengenai pernikahan Kristen dalam menjalani hidup rumah tangganya, mendapatkan angin segar. Jika ada konflik, ya bercerai saja lalu kawin lagi. Jika tidak ada konflik, ya buatlah konflik supaya ada alasan bercerai. Setelah itu bawa surat cerai, dekati majelis gereja yang adalah anggota keluarga, berdebat sedikit dengan pendeta, besoknya kawin lagi. Jika pendeta tidak mau memberkati karena punya alasan teologis, yang pindah ke jemaat Gereja Toraja yang lain. Mumpung tidak ada pegangan teologis, para pendeta pasti punya pendirian yang berbeda-beda. Jika di Gereja Toraja memang tidak bisa, ya ke Gereja lain. Tunggu beberapa saat, baru pindah lagi ke Gereja Toraja. Pasti di terima.
Analisis
Dibukanya pintu remarriage tanpa pendasaran teologis yang memadai dan pijakan hukum gereja yang tegas, menyebabkan pintu untuk meningkatnya angka perceraian juga terbuka lebar. Ketika Gereja Toraja menerima remarriage, maka pada saat yang sama kita juga mengakui perceraian, walaupun menolak untuk menceraikan orang. Tidak ada argumentasi yang dapat membebaskan kita dari klaim ini. Ini telah menjadi realitas Gereja Toraja.
Selanjutnya, perkara remarriage yang tidak dikawal oleh pegangan teologis yang kuat dan membiarkannya mengalir bebas berdasarkan ’bijak-bijak’-nya majelis Gereja termasuk pendeta di dalamnya, merupakan sebuah malapetaka eklesiologis. Gereja hanya diperalat untuk melegitimasi kepentingan pribadi atau minimal sebagai pembenaran sosial. Pelakunya bukan hanya anggota jemaat yang hampir tidak pernah beribadah di Gereja. Pejabat gerejawi juga. Bahkan Pendeta.
Keadaan ini diperparah dengan realitas-realitas yang ditemukan dalam mempersiapkan sebuah pasangan yang akan menikah. Katekisasi pranikah mensyaratkan sebuah proses percakapan pastoral sekurang-kurangnya enam kali pertemuan untuk membahas enam bagian dalam katekisasi pranikah. Sejauh mana hal itu dilakukan ? Belum lagi keharusan untuk diumumkan dan didoakan dalam ibadah jemaat, dua hari minggu berturut-turut sebelum pemberkatan nikah, yang dalam pengalaman di berbagai tempat, berhadapan dengan tawar-menawar karena berbagai alasan.
Jadi dalam hal ini ada dua pokok yang dapat dipertimbangkan sebagai akar masalah di seputar penikahan. Yang pertama adalah masih lemahnya keseriusan dan ketegasan dalam mendampingi warga jemaat mempersiapkan perkawinan. Delik seputar perceraian dan remarriage, minimal dapat diantisipasi dengan proses persiapan pernikahan yang disiplin. Yang kedua, seperti yang telah diungkap di atas, belum ada pendasaran teologi yang memadai untuk mrngawal sebuah rumah tangga, serta menjadi pegangan bersama untuk menangani masalah-masalah pernikahan, khususnya remarriage.
Refleksi Teologis
“Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mar 10:9) Nas ini selalu ditekankan, bahkan kadang-kadang diulangi penyebutannya pada saat pemberkatan nikah. Tetapi kadang-kadang nas ini nyaris tidak berbunyi lagi. Pada akhirnya sebuah pernikahan dalam konteks Gereja Toraja bisa berakhir dengan perceraian, dan selanjutnya boleh diberkati lagi dengan pasangan yang baru. Walaupun demikian, nas itu harus tetap senantiasa dibacakan dan disampaikan. Paling tidak, dia menjadi pagar tekstual sebagai golden rule untuk sebuah keutuhan perkawinan. Pertanyaannya kini adalah, apakah dalam Alkitab tidak ada ruang untuk perceraian dan remarriage untuk dijadikan sebuah pegangan teologis, atau minimalpembenaran terhadap apa yang telah dijalani dan dilayankan Gereja Toraja ?
Setelah menyatakan golden rule dalam Mark 10:9, karena Murid-murid sepertinya masih penasaran dengan hal itu, Yesus menyatakan “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu (Mrk 10:11). Tampaknya menurut teks ini, perceraian dan remarriage, sepenuhnya dilarang. Namun keterangan dari kejadian yang sama dalam catatan Injil Matius, menjadi berbeda. Dalam Matius 19:9 Yesus mengatakan : ”Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” Hal yang sama juga dikatakan Yesus pada pembahasan mengenai hukum taurat dalam Mat 5:32, di mana zinah menjadi pengecualian. Itu berarti bahwa adanya ”perzinahan” merupakan titik pembenaran terhadap perceraian, yang kemudian menjadi alasan untuk melakukan remarriage. Alasan kenapa Yesus agak melonggarkan itu, karena rupanya dalam Perjanjian Lama, hal perceraian sudah agak dilonggarkan, walaupun dilatarbelakangi oleh klaim : “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian”. Ketegaran hati yang seperti apa ? Adakah hubungannya dengan perzinahan ?
Sebaiknya ini di cek dalam teks Alkitab yang dirujuk oleh Yesus yaitu Ulangan 24:1 “Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya…”. Saya menggaris bawahi ungkapan ”yang tidak senonoh padanya”. Dalam bahasa Ibrani kata tidak senonoh di terjemahkan dari kata ”ervah” yang secara harfiah berarti ketelanjangan, sesuatu yang memalukan, mengekspose kemaluan, tidak dijaga. Jadi terkait dengan masalah perilaku seksual yang memalukan dan tetap berhubungan dengan masalah perzinahan.
Sampai titik ini, kiranya kita bisa menemukan titik terang bahwa perceraian (akhirnya) diijinkan oleh Musa dan juga oleh Yesus, hanya jika alasannya adalah perzinahan dan perilaku seksual yang memalukan. Namun satu gugatan bisa muncul dari Mat 5:28 ”Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya”. Memang agak sukar untuk menilai hal ini. Bagaimana seseorang dapat mengetahui bahwa seorang laki-laki menginginkan seorang wanita dalam hatinya ?
Ini adalah domain yang sulit untuk diketahui. Lebih baik kita bawa ke hal yang empiris: Apakah ketika seorang laki-laki dan perempuan telah diketahui menjalin relasi eksklusive karena pembicaraan mereka, atau tindakan mereka misalnya berciuman dengan penuh nafsu, atau bahkan berhubungan sex, dapat menjadi alasan bagi pasangan sah mereka untuk menceraikan mereka ? Dalam Perjanjian Lama, hukum perzinahan telah jelas : Hukuman Mati. Jadi bukan hanya diceraikan. Malah dibunuh. Namun Yesus memberikan batasan lain melalui peristiwa seorang perempuan yang didapati berzinah dalam Yohanes 8. Menurut hukum Yahudi, dia seharusnya dihukum mati. (Walaupun ada masalah karena partner seksnya tidak ketahuan). Tetapi Yesus mengatakan : “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang” (Yoh 8:11). Tampaknya untuk kejadian itu, pengampunan adalah jalan keluarnya. Artinya ada perzinahan yang berhadapan dengan kematian, tetapi ada juga yang menuntut pengampunan.
Dalam hal ini, baik juga untuk dihubungkan dengan pandangan dari filsafat Greco-Romawi yang memengaruhi jemaat mula-mula. Dari kata Yunani: porneia danmoichao, mereka membedakan zinah sebagai kata kerja dan zinah sebagai kata sifat. Untuk yang kata kerja, pasangannya adalah pengampunan. Sedangkan zinah sebagai kata sifat, maka pasangannya adalah kematian. Artinya seorang yang pasangannya melakukan perzinahan (kata kerja), maka dia harus mengampuninya. Namun jika pasangannya telah hidup dalam perzinahan (kata sifat), maka pasangannya dianggap sudah mati. Perceraian dibenarkan dan dia boleh menikah lagi. Namun jika perceraian itu dilatarbelakangi masalah di luar perzinahan, maka perceraian itu harusnya digumuli dengan rujuk sebagai muaranya. Hal ini juga merupakan penegasan rasul Paulus dalam Roma 7:3 “Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain.”
Perencanaan Aksi : Ketimbang menjadi pemadam kebakaran, sebaiknya gereja mencegah umatnya bermain api.
Dalam lingkaran Pastoral, Perencanaan Aksi meliputi seluruh aspek yang dilakukan oleh gereja terhadap suatu isu. Baik peletakan pendirian teologis, perumusan landasan hukum gerejawi maupun perencanaan tindakan pastoral. Terkait topik perceraian dan remarriage, Gereja Toraja harus menanamkan prinsip ini : Ketimbang menjadi pemadam kebakaran, sebaiknya gereja mencegah umatnya bermain api. Jadi hal memilih pasangan, persiapan menuju pernikahan hingga katekisasi pranikah, sebaiknya menjadi perhatian besar gereja. Terlebih pelaksanaan katekisasi pranikah. Selama ini, katekisasi pranikah dilakukan ala kadarnya saja. Satu dua kali perbincangan di anggap cukup. Padahal di sinilah letak upaya mencegah umat bermain api. Kesiapan mental dan kemantapan pilihan harus dipertegas. Waktu yang kepepet tidak dapat menjadi alasan melakukan katekisasi kilat. Kerjasama antar jemaat atau gereja, bahkan antar denominasi bisa mengatasi itu, jika pasangan berada di tempat yang terpisah jauh. Kenyataan bahwa ada pasangan yang memutuskan menikah tanpa sekalipun bertatap muka dan hanya berinteraksi di media sosial dan alat komunikasi seluler, adalah sebuah permainan api.
Bagaimana jika terjadi perceraian dan niat untuk melakukan remarriage ? Berdasarkan galian teologis alkitabiah di atas, tujuh dalil dapat diperhatikan. Namun agar lebih jelas, secara simulatif saya mengundang dua orang, Baco’ (suami) dan Becce (istri) dalam kasis ini :
APAKAH BACO’ DAPAT DIBERKATI LAGI JIKA TELAH RESMI BERCERAI DENGAN BECCE’ ?
Kalaupun mereka telah bercerai di pengadilan, keduanya tetap tidak bisa melakukan remarriage, jika keduanya masih hidup sendiri. Pintu perdamaian dan pengampunan masih terbuka. Pada titik ini, kita harus menyadari bahwa selama ini Gereja Toraja sangat permisif. Asalkan sudah ada surat cerai, maka remarriage bisa dilayani. Padahal keputusan SMS 23 menyatakan bahwa Perceraian di pengadilan tidak bisa membatalkan pernikahan gerejawi. Yang harus dilakukan gereja dalah mendoakan dan mendampingi agar mereka rujuk kembali melalui pengampunan dan perdamaian, meneladani Kristus.
APAKAH BACO’ BOLEH DIBERKATI LAGI JIKA BECCE’ TELAH HIDUP DALAM PERZINAHAN DENGAN SUAMI BARU, ATAU SEBALIKNYA ?
Remarriage hanya bisa dilayankan kepada Baco’ jika Becce sudah hidup dalam perzinahan dengan orang lain, misalnya sudah tinggal bersama, apalagi punya anak dengan orang lain. Demikian pula sebaliknya. Jika keduanya masih hidup sendiri-sendiri, sampai kapanpun pemberkatan nikah ulang tidak boleh dilakukan.
BAGAIMANA JIKA PERCERAIAN ITU DISEBABKAN TINDAKAN BECCE’ YANG BERSELINGKUH DENGAN ORANG LAIN ?
Kasus perselingkuhan itu hendaknya digumuli dan ditangani oleh Gereja. Kesempatan berubah tetap harus dibuka kepada Becce’ untuk mengakui kesalahannya, memohon ampun dan berkomitmen memperbaiki hidupnya. Namun jika dia tetap berulang kali melakukan hal itu, maka Becce’ sudah dikategorikanhidup dalam perzinahan. Itu membuka pintu bagi Baco’ untuk menikah lagi.
BAGAIMANA JIKA BACO’ TETAP INGIN MENIKAH LAGI SEMENTARA BECCE’ MASIH SENDIRI ?
Jika Baco’ tetap ngotot untuk hidup bersama seorang istri baru, gereja tidak boleh mengesahkan perkawinan mereka. Jika alasannya adalah : apakah kita membiarkan mereka hidup bersama dalam perzinahan ? Di sini gereja harus tegas. Lebih baik kita membiarkan mereka hidup dalam perzinahan, daripada mengesahkan perzinahan itu melalui pemberkatan nikah. Secara Alkitabiah, itu tidak dapat dibenarkan.
JIKA BACO’ TELAH HIDUP BERSAMA ISTRI BARU WALAUPUN TIDAK DIBERKATI, BOLEHKAH BECCE’ MENIKAH LAGI ?
Secara hukum dan teologis, boleh. Namun Gereja harus kembali memeriksa sebab-musabab perceraian mereka. Jika perceraian dengan Baco’ itu terjadi akibat kesalahan pada Becce’, maka pendampingan dan arahan secara intensif harus dilakukan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
JIKA BECCE’ TELAH MENERIMA PEMBERKATAN NIKAH DENGAN SUAMI BARU, BAGAIMANA DENGAN RUMAH TANGGA BACO’ DENGAN ISTRI BARUNYA ? BOLEHKAH JUGA DIBERKATI ?
Bagian yang ini rumit. Dasar Alkitab dan teologi yang gamblang tidak ada. Namun perlu diwaspadai kenyataan bahwa tampaknya keputusan “menikah lagi” agak cenderung mudah bagi Baco’. Karena itu, Gereja dapat memberi kesempatan kepada Baco bersama istri barunya untuk memperlihatkan komitmen rumah tangga kristen di mana di dalamnya ada kasih, pengampunan dan pengorbanan. Gereja Toraja bisa mengambil angka tertentu, misalnya Baco (yang lebih dulu mengambil istri baru sementara Becce masih sendiri) boleh diberkati bersama istri barunya setelah beberapa tahun usia perkawinan mereka, yang dihitung sejak Becce’ juga telah diberkati. Berapa tahun, bisa tiga, lima atau tujuh tahun. Ini butuh kesepakatan dari perspektif sosial dan hukum sipil.
BAGAIMANA JIKA SEBELUMNYA MEREKA TIDAK DIBERKATI DI GEREJA ?
Harus ada pengukuhan dari lembaga sosial atau adat yang pernah meresmikan hubungan mereka. Dan setelah itu kembali sebab-musabab perceraian mereka dipelajari untuk menjadi bahan pendampingan pastoral. Dan jika mereka diberkati di gereja lain, maka harus mendapat pemberlakuan yang sama seandainya mereka diberkati di Gereja Toraja.
Penutup
Kita berharap bahwa sidang sinode yang akan datang menghasilkan ketegasan tentang hal ini, agar Gereja Toraja tidak terkesan gampangan menangani kasus pernikahan dan remarriage. Selanjutnya perlu perumusan secara tegas dan eksplisit dalam Tata Gereja, perhatian serius dari Badan Pembinaan Warga Gereja, serta kesadaran bersama para pelayan (Pendeta) untuk bersikap tegas dalam mengarahkan jemaat terkait delik penikahan. Bagaimanapun juga, lembaga perkawinan adalah lembaga yang sangat sakral, karena sejak awal ditetapkan sendiri oleh Allah.
Gang Buntu Menteng , Akhir Oktober 2015
Diposting tanggal 24 Mar 2016
