Agama-agama dan Wawasan Kebangsaan
Agama-agama dan Wawasan Kebangsaan
Sebuah Evaluasi dan Refleksi Wawasan Kebangsaan Indonesia Memasuki Abad ke-21
1. Latar Belakang
Abad ke-20 ditandai dengan bangkitnya nasionalisme yang melahirkan negara-negara nasional melawan kapitaalisme, kolonialisme dan imperialisme. Pada mulanya memang, konsep nasionalisme di Eropa hanya terkait dengan agama dna ras. Tetapi seiring dengan pergeseran dari feodalisme ke kapitalisme; nasionalisme akhirnya dipahami juga sebagai suatu kesatuan jiwa yang mengikat rakyat menjadi satu bangsaa dan tanah air. Oleh Ernest Renan, dikatakan bahwa nasionalisme memiliki tiga aspek yaitu: (1) Suatu kestuan jiwa dan prinsip spiritual; (2) keinginan yang kuat untuk hidup bersama; dan (3) kesetiakawanan yang dibentuk oleh pengalaman sejarah masa lalu. Sedang Lothrop Stoddard memahami nasionalisme sebagai "suatu rasa kebersamaan menuju ikatan persatuan dan kesatuan bangsa dan tanah air". Sedangkan Otto Bauer menyebut adanya persamaan perangai dan watak karena persaamaan nasib.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, kita dapat melihat nasionalisme Indonesia yang dalam pertumbuhannya merujuk pada tulisan-tulisan tersebut, seperti tampak dalam pemikiran Tirtoadisuryo, dokter Sutomo, Trio Indische Partij (Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo dan Ki Hadjar Dewantara), Tjokroaminoto dan Bung Karno sendiri, tetapi sementara itu pula ia memiliki kekhasan. Nasionalisme Indonesia, tidak semata-mata didasarkan atas kesatuan suku, ras dan agama, tetapi merupakan suatu konsep mental spiritual, suatu sikap kejiwaan yang bersumber pada kebudayaan dan kepribadian bangsa sendiri yang berciri "Bhineka Tunggal Ika". Indonesia sebagai sebuah wilayah benar-benar heterogen baik secara geografis, kultural maupun ekonomis. Kebhinekaan itu memang telah menjadi warisan sejarahnya yang panjang ini, kemudian diperkaya lagi dengan masuknya pengaruh-pengaruh luar. Masyuknya Hindu, Buddha, Islam dan Kristen membawa kebhinekaan tersendiri dalam agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Menurut hidred Geertz, kebhinekaan Indonesia tersebut bukan menjadi faktor pemecah tetapi justru pengikat, dengan sikap budaya yang receptivity dan flexibility dalam menghadapi pengaruh luar. Sehingga lautan yang sering dikatakan sebagai yang memisah-misahkan justru dipahami sebagai yang mempersatukan. Sehingga Prof. Wertheim mengistilahkan, "unity stands for identity and diversity for change". Antara keduanya harus berjalan simultan, sehingga heterogenitas Indonesia terikat oleh keepelbagaian sekaligus kesatun. "Tunggal Ika" sebagai identitas nasionalnya, sementara "Bhineka" mencerminkan penerimaan atas perubahan-perubahannya.
Kolonialisme Belanda kemudian menghadirkan sebuah nuansa baru di dalam diri insan Indonesia yang kemudian mengecambah pada peristiwa 28 Oktober 1928 itu. Warisan sejarah yang panjang yang melahirkan peristiwa Sumpah Pemuda mestinya senantiasa mengingatkan kita akan dua hal: pertama, sebuah perjuangan melepaskan diri dari penjajahan Belanda dan sistem kehidupan bermasyarakat yang dominan yang telah berabad-abad dialami dan dijalani oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu sistem kerajaan-kerajaan (kesultanan) yang terikat pada konsepsi feodal atau primordial. Kedua, sebuah penegasan menandai kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia, dan piliyan sistem kehidupan mereka memasuki negara republik yang modern. Hal itu kemudian terangkum dalam tekad, "Satu tanah air, tanah air Indonesia! Satu bangsa, bangsa Indonesia! Satu bahasa, bahasa Indonesia!
Lalu bilamana kita menengok kondisi kelahiran Sumpah Pemuda itu, maka sesungguhnyalah yang mereka lahirkan barulah sebuah tekad berdasarkan penghayatan mereka akan masa depan, yang kemudian memampukan mereka keluar dari ancaman serta tekanan situasional dan kondisional dan mengantar mereka keluar batas-batas tembok kekinian mereka. Mereka melahirkan sebuah tekad, sebuah cita-cita yang masih harus diperjuangkan dengan banyak pengorbanan. Orientasi mereka ke masa depan itulah yang senantiasa melahirkan sikap kritis terhadap masa kini mereka, dengan sebuah keyakinan bahwa masa depan itu bukanlah sekadar proses lanjut masa kini yang akan tiba dengan sendirinya. Visi mereka adalah lahirnya sebuah bangsa yang memungkinkan manusia Indonesia menjadi manusia merdeka. Dan karena itu, kata-kata kunci mereka adalah kemerdekaan, musyawarah dan ekonomi koperasi. Paradigma mereka oleh Romo Mangun disebut visi manusia. Ia berwatak pemerdekaan, pembebasan, pertolongan dan pengangkatan kaum kecil dan miskin. Humanisme generasi 28 yang seperti itulah yang kemudian ikut mengendap dalam sila kedua Pancasila: kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, istilah "Bangsa" atau "Kebangsaan" setelah Sumpah pemuda menjadi sebutan untuk menandai sebuah tekad kebersamaan dan persatuan "Bangsa Indonesia" dengan membebaskannya dari keterikatannya pada konsepsi feodal atau primordial supaya ia dapat digunakan dalam suatu negara republik modern yang majemuk1. Dan tekad itu barulah mendapatkan bentuk politiknya sebagai suatu bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Karenanya, secara embrionik, Indonesia telah dikonsepsikan pada tanggal 28 Oktober 1928, sedang Indonesia baru lahir secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam suatu pernyataan diri, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia..". Dengan demikian, nasionalisme Indonesia merupakan kristalisasi sejarah panjang yang kemudian membuahkan Indonesia yang merdeka dan bersatu.
Dari situ sesungguhnya menjadi jelas bahwa pernyataan "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia..." menandai hadirnya sebuah kenyataan baru yang belum pernah ada sebelumnya, sebuah bangsa yang merdeka yang menamakan dirinya Bangsa Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebuah kienyataan yang merupakan hasil perjuangan bersama berbagai suku di Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan latar belakang agama yang beragam pula. Tetapi selain mengungkapkan hadirnya sebuah kenyataan baru, ungkapan itu juga menghadirkan sebuah pengakuan, bahwa kita barulah tiba pada satu titik tertentu, dan dari titik itulah akan dimulai "menjadikan" apa yang kita sebut "Bangsa indonesia " itu sesuai dengan wawasan kebangsaan yang disepakati bersama dari berbagai unsur yang ada dalam penghadiran kenyataan baru itu oleh the founding fathers/mothers, dengan Pancasila yang non-diskrimanatif dan inklusif sebagai paradigmanya.
Lalu masyarakat Indonesia yang lahir itu adalah masyarakat yang majemuk sekaligus masyarakat yang beragama. Masyarakat yang majemuk oleh karena bangsa ini memiliki kepelbagaian suku, agama, ras dan kultur. Bangsa Indonesia dengan demikian adalah suatu bangsa yang terdiri dari suku bangsa Dayak, Jawa, Ambon, Batak. Minang, Bugis dan lain-lain, termasuk pula keturunan Tionghoa, Arab, Belanda, Tamil dan lain-lain yang hidup dan terikat pada daerah tertentu, yang pada waktu proklamasi kemerdekaan dinyatakan, merasakannya juga sebagai pernyataan kemerdekaan dirinya sendiri yang ingin bersatu di dalam apa yang disebut "kami bangsa Indonesia". Karena itulah maka ketika rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, maka ia memilih prinsip demokrasi sebagai bentuk kehidupan bersama yang akan dikembangkan. Dan dalam kesadaran pluralisme yang merupakan keberadaannya, maka ditetapkanlah pula Pancasila sebagai filsafat negara dan sebagai dasar kebersamaan yang akan menjamin bahwa setiap unsur yang ditemukan di tengah-tengah masyarakat sebagai kenyataan kepelbagaian akan memperoleh tempat yang sederajat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lalu masyarakat yang beragama dalam arti bahwa para anggota masyarakatnya memiliki karakter religius yang mendalam serta taat menjalankan acara-acara keagamaan. Karakter itu dengan eksplisit terungkap ketika bangsa yang lahir itu meyakini dan mengakui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia terwujud "atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa", sebagaimana yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD '45, yang berarti bahwa kemerdekaan itu dapat diraih bukan hanya sekadar buah dari heroisme, buah dari semangat dan perjuangan (dimensi horisontal), tetapi juga atas karunia Allah (dimensi vertikal). Intensitas dari pentingnya keberagamaan itu, tidak saja dalam arti teologis tetapi juga dalam arti politis, adalah ketika dan sesudah peristiwa Gerakan 30 September PKI itu. Kesadaran terhadap realitas ini menjadi sangat penting, bukan saja demi pengelolaan bangsa ini dengan arif dan bijaksana, - sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tetap mampu dipertahankan - tetapi juga dalam kerangka pemikiran teologis setiap agama di dalam melihat dan menjalani realitas itu. Karenanya, pengembangan wawasan kebangsaan yang seiring dengan wawasan keagamaan merupakan suatu keniscayaan pula.
Kini 68 tahun lebih wawasan kebangsaan yang demikian itu telah dijalani oleh bangsa ini dan telah mengalami mas pasang surut yang panjang dan penuh gejolak. Menjelang akhir abad ini wawasan kebangsaan kita diperhadapkan pada dua tantangan besar. Pada satu pihak, menghadapi munculnya zaman globalisasi, nasionalisme kita menghadapi yang amat mendasar. Globalisasi telah membawa manusia melintasi perbatasan-perbatasan geografis maupun perbatasan-perbatasan yang dibuat oleh manusia pada masa lampau. Akibatnya, semua manusia hidup dalam satu "desa global". Saling pengaruh antar seluruh dimensi kehidupan tak terhindarkan. Pada pihak lain, wawasan kebangsaan juga menghadapi masalah pada akarnya ketika nasionalisme menghadapi arus balik dari kepentingan-kepentingan suku, daerah, agama yang pada umumnya disebut kelompok primordial. Kelompok ini secara a priori diperhadapkan sebagai lawan dari nasionalisme. Padahal, bilamana kita menengok kepada wawasan kebangsaan yang semestinya dikembangkan di negeri ini, seyogianyalah diberimamfaat dan tempat kepada kelompok-kelompok tersebut. Sebuah wawasan kebangsaan yang musti mengindahkan kebhinekaan (primordialisme) bangsa. Dan karena itu semestinyalah arus balik itu dilihat sebagai kritik terhadap wawasan kebangsaan yang dikembangkan oleh negara selama ini. Sebab bagaimana pun keududukan dan kepentingan bangsa dan negara tidak selalu paralel, bahkan bisa bertentangan secara diametral. Sangat disayangkan memang bahwa situasi itu telah dimamfaatkan sepihak oleh negara, dan semakin lama kepentingan negara semakin jauh dari kepentingan bangsa. Negara semakin kuat sedang bangsa dalam posisi tertindas. Bangsa sebagai dasar wawasan kebangsaan yang esensial dan lebih dulu ada perlahan-lahan mempersoalkannya dalam fenomena arus balik yang kita sebut primordialisme itu.
2. Maksud dan Topik Seminar
Wawasan kebangsaan kita bisa kehilangan relevansi manakala tidak dirumuskan dalam konteks kehidupan yang baru ini. Persoalan kita sebagai bangsa adalah bagaimana merumuskan wawasan kebangsaan kita yang tetap setia pada cita-cita proklamasi dan tetap relevan menghadapi tantangan masa kini dan masa mendatang. Dalam kerangka itulah seminar ini dilaksanakan. Paling tidak ia dimaksudkan untuk: Pertamna, evaluasi ulang perjalanan wawasan kebangsaan Indonesia dan implementasinya dari beberapa perspektif untuk kemudian membuat sebuah proyeksi ke depan. Kedua, secara khusus dari perspektif agama-agama, maka yang hendak dipahami adalah peranan agama-agama dalam perkembangan dan implementasi wawasan kebangsaan kita serta kritik antarkeduanya. Ketiga, dalam kaitan dengan gereja, maka yang akan diupayakan adalah bagaimana respons teologi kita terhadap hasil evaluasi tersebut. Itu berarti pula sebuah evaluasi kehadiran kristen selama ini di Indonesia, yang kemerdekaannya kita yakini sebagai karunia Allah.
Siswono Yudohusodo, Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan, yang bertindak sebagai keynote speaker dalam seminar ini melihat rasa adil dalam diri rakyat sebagai perekat utama bagi mantapnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat plural ini. Dan oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa masa depan dan kelanjutan negara kita sangat tergantung pada pembangunan yang berwawasan keadilan dan kehidupan masyarakat yang berwawasan keadilan pula. Jangan lukai rasa keadilan dalam diri rakyat, sebab ketika rasa adil itu yang terluka maka keberadaan kita sebagai bangsa dan negara dipertanyakan.
Prof. Dr. Olaf Schumann memperkuat sinyalemen Siswono tersebut dengan makalahnya dengan belajar dari pengalaman beberapa negara besar di dunia, khususnya Jerman sebagai negeri asalnya. Menghadapi persoalan-persoalan kontemporer umat manusia secara global, ia mengingatkan kita bahwa wawasan kebangsaan yang relevan pada masa depan mesti bersifat terbuka dan humanis, sebagaimana trcantum dalam sila perikemanusiaan. Dan implikasi dari itu maka sila keaedilan sosial adalah sila yang akan menentukan apakah badan suatu masyarakat itu sehat atau sakit. Bukankah penjajahan ditentang antara lain dengan dalil bahwa ia tidak memngenal keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Jadi sila kelima dari Pancasila menjadi satu dari lima tiang yang memikul wawasan kebangsaan dalam keseluruhannya akan hancur, sama seperti sebuah rumah yang didirikan atas lima tiang, yang empat dibuat dari besi sedang yang kelima dari kayu.
Wawasan kebangsaan dalam tali-temaliya dengan apa yang disebut unsur-unsur primordialisme disoroti dengan tajam oleh Th. Sumartana dengan mengeksplorasi pikiran-pikiran Sam Ratulangie, yang berupaya menunjukkan bahwa logika primordial, khususnya kedaerahan yang selama ini diremehkan, bahkan secara a priori dianggap sebagai lawan dari nasionalisme, ternyata justru dapat menjadi titik pijak bagi visi yang lebih luas. Dengan kata lain, sebuah visi kebangsaan yang dapat bertahan jika ia berakar pada kepentingan dan visi primordialisme (kebhinekaan) bangsa ini. Seharusnya visi nasional dibangun berawal dari daerah, bukan sebaliknya. Bukankah, kata Muhammad AS Hikam dalam makalahnya, pada masa paling dini, agama, kebudayaan lokal dan etnisitaslah yang mula-mula menyemangati dan menjadi sumber terpenting bagi munculnya kesadaran akan identitas baru, yang oleh para sejarawan disebut sebagai protonasionalisme? Wawasan kebangsaan yang berwujud dalam nasionalisme yang sentralistis lalmbat laun akan menjadi bumerang serta membahayakan bagi hasil-hasil yang dicapai oleh pembangunan itu sendiri. Makalah Barnabas Suebu, mantan Gubernur Irian Jaya, yang menyoroti hubungan pusat dan daerah memperkuat sinyalemen seperti itu. Di situ, lagi-lagi masalah keadilan menjadi sorotan utama, dengan mengevaluasi pola hubungan pusat dan daerah menurut UU No. 5 tahun 1974. Segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak adil terhadap unsur-unsur primordial dalam masyarakat pada gilirannya akan membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Dari ideal wawasan kebangsaan yang mestinya dikembangkan itu, Eka Darmaputera dama evalusinya terhadap Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melihat bahwa untuk itu diperlukan proses nation building dan character building. Perlu pemupukan karatkter sebagai bangsa yang sengaja, terencana dan terus menerus. Tapi sangat disayangkan bahwa proses itu praaaaktis bergehnti pada prosesnatino building, dan character building telah digantikan dengan pendekatan pembangunan yang mau tak mau bersifat rasional, praktis dan pragmatis. Kehendak untuk bersatu lambat laun dan tanpa disadari digantikan oleh pemacuan kemampuan prestasi individual. Perasaan senasib sepenanggungan lambat laun tanpa sadar digantikan oleh persaingan. Akibatnya, yang mampu mempersatukan orang secara efektif, bukan lagi idealisme dan bukan pula kebangsaan melainkan kepentingan. Dan kita semua mengetahui betapa rapuhnya ikatan atau loyalitas berdasarkan kepentingan itu, yang pada gilirannya ikut pula menentukan nasib "kebangsaan" kita.
Berkaca diri sebagai bangsa dalam kondisi yang demikian, apakah yang dapat dikatakan dalam bingkai keberagamaan kita? Idealnya memang bahwa agama-agama mesti melihat keutuhan bangsa ini sebagai salah satu panggilan kehadirannya dengan dasar bahwa kemerdekaan yang diperoleh adalah anugerah Allah. Itu berarti dari perspektif agama-agama, persoalan kebangsaan kita tidak sekadar persoalan sosiologis, tetapi juga persoalan teologis. Jika demikian maka menurut Zakaria J. Ngelow, wawasan kebangsan kita itu mesti dipelihara dan kita fungsikan sebagai alat yang baik dalam menatang masyarakat, bangsa dan negara kita. Dari perspektif ideal keagamaan, khususnya Islam menurut Ahmad Syafi'i Ma'arif sesungguhnya tidak ada rintangan dalam rangka bersama dengan agama-agama lain membangun bangsa ini dengan landasan moral yang kokoh. Di dadapan kita terpampang tanggung jawab bersama, yakni ekses pembangunan ekonomi berupa kesenjangan sosial, kolusi untuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian nepotisme yang semakin parah selama orde baru. Sebab bagaimana pun, salah satu paradigma kualitas nasionalisme kita menurut Zakaria J. Ngelow adalah mutu penyelenggaraan negara. Dan pokok persoalan dalam hal ini adalah proses demokrasi yang masih tersendat-sendat. Dalam hal ini apakah sumbangan agama-agama?
Persoalannya memang menurut M. Imam Aziz adalah bahwa sampai saat ini kita masih mengalami kegamangan dalam menempatkan posisi agama-agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegamangan itu tercermin, misalnya pada retorika bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler. Pada titik yang paling gamang inilah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan negara dan lembaga-lembaga keagamaan sekaligus menjadi titik rawan dan pelik. Persoalan menjadi tambah pelik ketika negara sedang dalam keadaan yang paling lemah seperti sekarang ini, sehingga kegamangan itu dapat dimamfaatkan oleh negara untuk memperkuat dirinya dengan memobilisasi dukungan yang paling telanjang dari lembaga-lembaga keagamaan, semuanya demi untuk kepentingan sesaat. Kita lalu terjerumus dalam wacana dan praktek kehidupan yang sangat praktis, tidak terkecuali agama-agama itu sendiri. Dalam situasi seperti itu maka politisasi agama menjadi fenomena yang sangat telanjang, yang menurut Christianto Wibisono menyeruak dalam berbagai kerusuhan yang marak sepanjang tahun 1997. Di situ lalu Proses pendangkalan agama oleh Bambang Sugiharto menjadi fenomena yang menarik. Ketidakpastian tata nilai dan identitas cenderung membuat orang sangat gamang sehingga tak tahu lagi siapa dirinya dan tak punya kiblat yang jelas untuk kebermaknaan hidupnya. Agama lalu dipeluk sebagai obat instan: sebagai identitas dan kepastian arah hidup yang memberi ketenangan batin. Dan mentalitas macam ini menurutnya menguntungkan menyiapkan lahan yang subur bagi politisasi agama karena dengan mudah dikipas-kipas oleh politik.
Determinansi kerusuhan sosial menurut Heru Nugroho justru terletak di situ. Yaitu ketika manifestasi tindakan wawasan kebangsaan yang eksis dalam perilaku sehari-hari tidak sesuai dengan nilai-nilai universal yang diyakini. Dalam konteks ini terjadi jurang pemisah yang tajam antara bagaimana seharusnya berbangsa/bernegara dengan praktek politik penyelenggaraan masyarakat itu sendiri. Masyarakat lalu kehilangan referensi - kalau bukan situasi anomie - dalam "bertindak yang benar" karena wawasan kebangsaan yang ada dalam kesadaran mereka berbeda secara diametral dengan kehidupan praktis. Mengutip kata-kata YB. Magunwijaya, sekarang ini memang merah putihnya sama, lagu Indonesia Raya-nya sama, Garuda Pandasila-nya sama, tapi jiwanya, rohnya sudah lain sama sekali.
Dalam situasi yang demikian kita semua ditantang untuk berpikir ulang tentang hubungan antara agama dan negara pada satu pihak, dan hubungan antara negara dan masyarakat pada pihak lain. Di situ lalu wacana kebangsaan mesti menjadi elemen penting dialog antar agama yang mengarah pada kemauan yang kuat untuk bersatu sebagai bangsa dan perasaan senasib sepenanggungan. Semoga tulisan-tulisan yang merupakan hasil Seminar Agama-Agama ke-17 yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia ini dapat memberikan "sesuatu" bagi kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Diposting tanggal 23 Mar 2016
