Rantepao – Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) dan Rumah Sakit Elim Rantepao menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Aula Yayasan Kesehatan Gereja Toraja (YKGT) RS Elim Rantepao, Rabu (14/10/2026), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Visi Gereja Toraja 2026-2031: Gereja Toraja Melayani Bersama Dalam Harmoni.
MoU ditandatangani oleh Rektor UKI Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak., CA., dan Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya, MARS., M.M.FISQua., CSBA. Penandatanganan disaksikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Wakil Ketua YKGT, Wakil Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja Makale (YPTKM), serta sejumlah pimpinan dan pengurus YKGT dan YPTKM.
Proses penyiapan ini sudah cukup lama dipersiapkan di UKI Toraja dan semakin dikebut sejak awal pengutusan Pengurus YKGT dan YPTKM yang langsung menggelar rapat koordinasi dan melengkapi semua persyaratan dalam rangkaian pembahasan untuk menghadirkan Fakultas Kedokteran di UKI Toraja. Kerja sama antara perguruan tinggi dan rumah sakit ini dipandang sebagai fondasi penting. Dalam ketentuan pemerintah, pendirian program studi kedokteran mensyaratkan kemitraan resmi dengan rumah sakit pendidikan.
Ketua Umum BPS Gereja Toraja menegaskan komitmen seluruh pihak untuk memenuhi persyaratan pendirian fakultas kedokteran dan meminta UKI Toraja menindaklanjutinya.
“Saya yakin kita semua berkomitmen untuk terus mengupayakan memenuhi persyaratan pendirian fakultas kedokteran. Kita lakukan dan kerjakan bersama. Jadi mohon kepada UKI Toraja untuk melaksanakan berbagai persyaratan tersebut.”
— Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. Dr. Alfred Yohanes Rantedatu Anggui, M.Th.
Direktur RS Elim Rantepao menyatakan kesediaan rumah sakit untuk bersinergi. Ia mengingatkan bahwa sejumlah persyaratan harus dipenuhi, baik pada proses di Kementerian Kesehatan maupun di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Kami menyambut baik dan bersedia bersinergi. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebagai bagian dari pendaftaran, baik di Kemenkes nantinya, maupun di Kemendikti.”
— dr. Adrian Benedict Wijaya, Direktur RS Elim Rantepao
Rektor UKI Toraja berharap dukungan dan ruang bagi kampus untuk terus berupaya memenuhi persyaratan tersebut.
“Kami berharap dibantu dan diberi ruang untuk terus berupaya memenuhi persyaratan tersebut.”
— Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, Rektor UKI Toraja
Pendirian fakultas atau program studi kedokteran di Indonesia melewati dua pintu. Pintu pertama adalah rekomendasi Menteri Kesehatan. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat sebelum perguruan tinggi memperoleh izin dari kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, dan bukan izin itu sendiri. Pintu kedua adalah izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Rekomendasi diajukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, kemudian diverifikasi dan dievaluasi, dapat disertai visitasi daring maupun luring. Rekomendasi yang terbit berlaku selama lima tahun. Selain itu, perguruan tinggi pengusul juga perlu memenuhi ketentuan dari kementerian pendidikan tinggi, antara lain berbadan hukum, memiliki akreditasi institusi yang memadai, dosen tetap yang berkualifikasi, laboratorium, kurikulum sesuai standar nasional, dan rumah sakit pendidikan sebagai tempat praktik klinik.
Pada pintu kedua, usulan pembukaan program studi diajukan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Di sistem tersebut, perguruan tinggi mengisi formulir usulan yang memuat identitas program studi, unit pengelola, sistem penjaminan mutu internal, serta sarana dan prasarana. Setelah usulan dikirim, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melakukan verifikasi. Persyaratan yang dihimpun melalui SIAGA ini perlu dilengkapi bersamaan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Melalui MoU ini, UKI Toraja, RS Elim, YKGT, dan YPTKM bersama BPS Gereja Toraja melangkah bersama dalam semangat mewujudkan Visi Gereja Toraja 2026-2031: Gereja Toraja Melayani Bersama Dalam Harmoni.